KEBIJAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP

PT Krakatau Konsultan berkomitmen untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup sesuai yang dipersyaratkan standar ISO 45001:2018 dan 14001:2015 dengan cara:
Menjamin bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan telah memperhatikan segala jenis dan sifat dari risiko K3LH, serta jenis dan skala dampak lingkungan.
Menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan selamat melalui pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan tujuan dari lingkup dan konteks organisasi serta mempertimbangkan risiko dan peluang K3LH.
Menjadikan kebijakan K3LH sebagai kerangka kerja dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3LH untuk mengeliminasi dan mengurangi risiko K3LH serta melakukan kajian terhadap tujuan dan sasaran K3LH agar selalu sesuai dengan target dan mengevaluasi pencapaiannya.
Selalu mematuhi dan memenuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan yang relevan serta persyaratan lainnya.
Melarang penggunaan, kepemilikan, pengedaran atau aktivitas jual-beli obat-obatan terlarang dan minuman keras di area kerja Perusahaan.
Mewajibkan untuk melaporkan pegawai lain yang diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang dan alkohol selama bekerja kecuali keperluan kesehatan berdasarkan resep dokter.
Memberikan sanksi tegas pada pegawai yang mengedarkan maupun menjalankan tugas dibawah pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol.
Melakukan pemeriksaan narkoba dan pengaruh alkohol pada seluruh pekerja secara terjadwal maupun secara acak
Melakukan peningkatan berkelanjutan, proteksi kepada lingkungan termasuk pencegahan pencemaran dan komitmen lainnya yang relevan dengan konteks organisasi.
Menggalang partisipasi dari semua tingkatan karyawan dan melakukan konsultasi terkait K3LH.