KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN / ANTI BRIBERY MANAGEMENT
ANTI BRIBERY MANAGEMENT
Jika melihat adanya tindakan penyuapan maupun gratifikasi ilegal, segera laporkan kejadiannya disini :
PT Krakatau Konsultan berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis yang beretika dan bersih sesuai yang dipersyaratkan oleh standar ISO 37001:2016 dengan cara:
Menerapkan Prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di dalam Perusahaan, kegiatan bisnis Perusahaan, dan termasuk rekan bisnis Perusahaan.
Selalu mematuhi ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku, serta melakukan evaluasi kepatuhan terhadap pelaksanaannya.
Memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan memastikan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Menyusun, menerapkan dan memenuhi persyaratan agar tercapai Sasaran Anti Penyuapan.
Mendorong setiap Insan Perusahaan berpartisipasi dalam menyampaikan dengan itikad baik dan berlandaskan keyakinan yang wajar terhadap penyuapan dan/atau potensi penyuapan serta menjamin tidak ada pembalasan terhadap Insan Perusahaan yang melakukan hal tersebut.
Melakukan perbaikan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk menjamin bahwa kebijakan masih relevan dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan penerapan dapat berjalan efektif untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
Memastikan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran Tindakan penyuapan yang terbukti benar sesuai ketentuan Perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.